BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan
ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya.
Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang
paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan
terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan
menguburkannya.
Menyelenggarakan
jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya,
menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah
perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila
perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka
kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang
demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua
amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang
peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu
kifayah juga.
Akan berdosalah
seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut
tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di
sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena
itu, dalam pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci
insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan
dijelaskan hal-hal yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga
doa-doa yang diucapkan dari pemandian hingga pemakaman.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja
meninggal dunia?
2. Bagaimana cara memandikan jenazah ?
3. Apa saja yang disiapkan dalam pengafanan jenazah dan bagaimana cara
mengafani jenazah ?
4. Bagaimana cara menshalati jenazah ?
5. Bagaimana cara memakamkan jenazah ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saj
meninggal dunia.
2. Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3. Mengetahui alat-alat dan bahan dalam pengafanan jenazah dan cara
mengafani jenazah.
4. Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5. Mengetahui cara memakamkan jenazah.
D. Manfaat
Setelah mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan jenazah, diharapkan
para pembaca mampu menjadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang mampu
dalam mempermudah sanak keluarga yang apabila keluarga tersebut terdapat
kelaurganya yang baru saja meninggal yang mampu diurus oleh pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
Menyelenggarakan
jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu
sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu,
sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah
tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun
penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan
supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur
dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai
ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah
mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami
kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Setiap yang bernyawa akan
merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna
balasanmu............(Q.S.
Ali ‘Imran/3 : 185)
Jika ada
kerabat yang meninggal,keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela
melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan
akan kembali kepada-Nya.
ﺍﻨﺎﷲﻮﺍﻨﺎﺍﻠﻳﻪﺭﺠﻌﻭﻥ
“........Sesungguhnya
kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad
saw juga bersabda :
“Dari Abu
Hurairah,Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan
kesenangan,yaitu mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
A. Sikap Seorang Muslim
jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
adalah:
a. menutup(memejamkan) matanya,
Doa menutup
mata muslim yang baru saja meninggal :
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺮﻠﻬﺫﺍﻠﻣﻳﺕﻮﺍﺭﻔﻊﺪﺭﺠﺗﻪﻔﻰﺍﻠﻣﻬﺪﻴﻳﻥﻮﺍﺨﻠﻓﻪﻔﻰﻋﻗﺑﻪﺍﻠﻐﺎﺒﺭﻴﻥﻮﺍﻏﻓﺭﻠﻧﺎﻮﻠﻪﻴﺎﺭﺏﺍﻠﻌﺎﻠﻣﻳﻥ
b. menutup mulutnya,yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya,
c. menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat,
d. diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita,
e. membayar utangnya,
1. “Dari Abu
Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.”(H.R. at-
Tirmidzi)
f. memberi tahu keluarga,kerabat,dan teman-temannya agar mereka segera
mengurus,mendoakan dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih
hidup,
h. tidak mencelanya.
B. Pemandian Jenazah
Semua jenazah
muslim yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang
terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu
Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia
meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau
dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan
Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang
masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka
kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena
perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam
keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik
untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari
tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes
darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau
menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa
dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:
1. Mayat orang Islam,
1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya
walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu
bukan mati syahid.
b.
Tahap-tahap memandikan jenazah
1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batang
pisang yang dijejerkan,dan lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar
lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di
dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah jenazah.
Laki-laki:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﺍﻟﻣﻳﺖﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
Wanita :
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
9. Siram dengan air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain
yang berbau harum.
c. Yang Berhak Memandikan
Mayat
Jikalau mayat
itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh
memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika
mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri
lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang
perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau
mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh
dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak,
maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah
seorang laki-laki.
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW
bersabda :
”Dari
‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya
kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada
mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu
dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga
yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak
pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena
amanahnya.” (H.R Ahmad)
d. Cara Memandikan Jenazah
Dalam
memandikan jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti
ranjang atau balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang
masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong
mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi
atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Mula-mula
jenazah didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang
yang memandikan meletakkan tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada
lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah
diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar.
Kemudian jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan
kiri yang dibalut dengan perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut;
gigi dan lubang hidungnya juga dibersihkan.
Berikutnya,
jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu kepalanya, kemudian
jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan
memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian
kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan
dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan
dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini
digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan
dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi
disiram dengan air bercampur sedikit kapur.
Dengan
melakukan rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih
disunnahkan melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para
wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu
mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu,
dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir.
Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)
Apabila
ternyata setelah selesai dimandikan masih ada najis yang keluar, maka najis itu
wajib dibersihkan.
Niat dalam
pemandian jenazah :
a. Dewasa Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
b. Dewasa
Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
c. Anak
Laki-laki
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﺍﻟﻄﻞﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
d. Anak
Perempuan
ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﺍﻟﻄﻔﻠﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ
C. Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan.
Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
“Janganlah kamu berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan
karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)
2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan
dengan lima lapis.
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih
bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu :
“Dari Laila binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut
memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula
diberikan Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian
baju,kemudian tutup kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam
kain yang lain(yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri
di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami
sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak
boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah :
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
b. Taburkan wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
-Doa menyobek Kain Kafan
ﺍﻠﻠﻬﻡﺍﺠﻌﻝﻠﺑﺎﺴﻪﻋﻦﺍﻠﻛﺮﻴﻡﻮﺍﺩﺨﻟﻪﻴﺎﺍﷲﺘﻌﺎﻠﻰﺒﺭﺤﻣﺗﻚﺍﻠﺟﻧﺔﻴﺎﺍﺭﺤﻢﺍﻠﺭﺤﻣﻳﻦ
D. Menyhalati Jenazah
a.
Syarat-syarat shalat jenazah
1. Jenazah
sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali
bila shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci
dari hadas dan najis,suci badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan
menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan
iqamat. Caranya sebagai berikut.
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan
:
1. Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir,
menghadap kiblat,karena Allah.
-Laki-laki
Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Wanita Dewasa
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Laki-laki
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﺍﻟﻣﻳﺕﺍﻟﻁﻓﻞﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Anak Perempuan
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﻫﺬﻩﺍﻟﻁﻟﺔﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
-Mayit Gaib
ﺃﺼﻟﻰﻋﻟﻰﺍﻟﻤﻴﺖﺖﺍﻟﻐﺎﺋﺐﺍﺮﺒﻊﺘﻛﺒﻳﺮﺍﺕﻔﺮﺽﺍﻛﻓﺎﻳﺕﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
2. Setelah membaca niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu
Akbar),lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada perut
(sedekap),kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang
lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir kedua yaitu mengucapkan “Allaahu
Akbar”.
3. Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad
saw.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺼﻞﻋﻟﻰﻤﺤﻣﺩﻮﻋﻟﻰﺍﻞﻤﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺼﻟﻳﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻮﺍﻠﻰﺍﻞﺍﺒﺭﻫﻳﻡﻮﺒﺎﺭﻚﺍﻠﻰﻣﺤﻣﺩﻮﺍﻠﻰﺍﻞﻣﺤﻣﺩﻜﻣﺎﺒﺎﺭﻜﺕﺍﻠﻰﺍﺒﺭﺍﻫﻳﻡﻔﻰﺍﻠﻣﻳﻥﺍﻨﻙﺤﻣﻳﺩﻤﺟﻳﺩ
4. Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a setidak-tidaknya
sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ(ﻠﻬﺎ)ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ(ﻫﺎ)ﻮﻋﺎﻔﮥﻮﺍﻋﻑﻋﻧﮥ
Supaya lebih
sempurna bacalah doa sebagai berikut.
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺭﻠﮥ (ﻠﻬﺎ) ﻮﺍﺭﺤﻣﮥ
(ﻫﺎ) ﻮﻋﺎﻔﮥ (ﻫﺎ﴾ ﻮﺍﻋﻒﻋﻨﮥ
﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻛﺭﻢﻧﺰﻟﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﻮﺳﻊﻣﺪﺧﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﻮﺍﻏﺴﻠﮥ﴿ﻫﺎ﴾ﺑﺎﻟﻤﺎﺀﻮﺍﻟﺪﺝﻮﺍﻟﺒﺮﺩﻮﻧﻘﻪ﴿ﻫﺎ﴾ﻣﻦﺍﻟﺨﻄﺎﻱﻛﻤﺎﻳﻨﻘﻰﺍﻟﺜﻮﺏ
ﺍﻻﺑﻴﺾﻣﻦﺍﻟﺪﻧﺲﻮﺍﺑﺪﻟﻪ﴿ﻫﺎ﴾ ﺩﺍﺭﺍﺧﻴﺮﺍﻣﻦﺯﻭﺟﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻭﻗﻪ ﴿ﻫﺎ﴾ ﻓﺘﻨﺔﺍﻟﻘﺒﺮﻭﻋﺬﺍﺏﺍﻟﻨﺎﺭ
Keterangan
:
Bila mayat perempuan lafads “Lahaa” menjadi “Lahu” dan selanjutnya.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah laki-laki adalah di samping
kepala mayat.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut
mayat.
- Bila mayat anak-anak,do’anya sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﺍﺟﻌﻠﻪﻓﺭﻃﺎﻻﺑﻮﻳﻪﻭﺳﻠﻔﺎﻭﺫﺧﺮﺍﻭﻋﻅﺔﻭﺍﻋﺘﺒﺎﺭﺍﻭﺷﻔﻴﻌﺎﻭﺛﻘﻞﺑﻪﻣﻮﺍﺯﻳﻨﻬﻤﺎﻭﺍﻓﺮﻍﺍﻟﺼﺒﺮﻋﻠﻰﻗﻠﻮﺑﻬﻤﺎﻭﻻﺗﻔﺘﻨﻬﻤﺎﺑﻌﺪﻩﻭﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩ
5. Setelah selesai takbir keempat, lalu membaca doa sebagai berikut.
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍ ﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪ
Akan lebih sempurna dan lebih lengkap dengan membaca do’a:
ﺍﻟﻠﻬﻢﻻﺗﺤﺮﻣﻨﺎﺍﺟﺮﻩﻭﻻﺗﻔﺘﻨﺎﺑﻌﺪﻩﻭﺍﻏﻔﺮﻟﻨﺎﻭﻟﻪﻭﻻﺧﻮﺍﻧﻨﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺳﺒﻘﻮﻧﺎﺑﺎﻻﻳﻤﺎﻥﻭﻻﺗﺠﻌﻞﻓﻰﻗﻠﻮﺑﻨﺎﻏﻼﻟﻠﺬﻳﻦﺍﻣﻨﻮﺍﺭﺑﻨﺎﺍﻧﻚﺭﯗﻑﺭﺣﻴﻢ
6. Kemudian memberi salam.
E. Menguburkan
Jenazah
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan
mengubur jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada
kebaikan,dan jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas
terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira
setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan
jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang
disekitar makam dari bau busuk.
d. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat
penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah
Nabi.(H.R.Ibnu
Majah)
e. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat
dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan
jenazah di dalam kubur,kita membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah.(H.R.at-Tirmidzi)
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau
bambu,dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
Doa Orek
Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
g. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
Tata Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus
mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari beberapa sahabat
Rasulullah Saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
b. Memperdalam
Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan
tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang
lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat
itu aman dari hal-hal di atas.
c. Tentang
Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah
kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong,
supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini
dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian
mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan
posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab
disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti
tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam
keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti
lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
d. Cara
Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah
kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan
Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat
diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian
tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang
kembali.
f. Tentang
Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal
di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh
tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari
pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
g. Berdo’a
Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya
membaca do’a:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
h. Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas
kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
i. Mencurah
Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang
menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah
tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan
ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
j. Sunat
Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur
dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
k. Sunat Berdo’a Untuk Mayat Seusai Pemakaman
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya
seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.
MATI SYAHID
Orang yang mati syahid yaitu orang yang mati di medan perang untuk meninggikan agama Allah. Pun begitu juga diharamkan menyembahyangkan mereka, sebab darah orang yang mati syahid itu di hari kiamat akan jadi kusturi (bau wangi) di hadirat Tuhan.
Adapun orang yang mati syahid dibagi pula atas beberapa macam :
a. Syahid dunia, yaitu orang yang mati di medan perang, hanya sekedar untuk mempertahankan tanah air, diri dan hartanya.
b. Syahid akhirat, yaitu orang yang mati karam, terbenam, sakit perut, mati melahirkan anak.
c. Syahid dunia dan akhirat, yaitu orang-orang yang telah disebut diatas tadi, ialah orang yang mati di medan perang untuk meninggikan kalimah Tuhan.
Diatas syahid yang ketiga ialah terletaknya haram memandikan dan menyembahyangkan mereka. Adapun syahid yang pertama dan kedua itu boleh diperlakukan sebagai mayat biasa asal saja badannya tidak hancur ketika mati itu.
TAKZIAH
Takziah artinya melawat (melayat) atau mengunjungi keluarga si mayit, dengan maksud menghibur agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah itu. Dengan kata lain, takziah ialah ikut berbela sungkawa.
Hikmah bertakziah itu kebaikannya kembali kepada orang yang bertakziah, diantaranya menyadarkan dan mengingatkan diri masing-masing, meningkatkan keimanan, menumbuhkan sikap gotong-royong, menghibur hati keluarga yang dikunjungi, dan lain-lain.
ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur
ialah mengunjungi kuburan seseorang, sebagai tanda bakti penghargaan kepada
mayit/arwah orang yang telah dikubur itu.
Adab ziarah kubur :
a. Mengucapkan salamketika memasuki tanah kuburan
b. Membaca ayat-ayat Al Qur’an, seperti yasin dll.
c. Mendoakan ahli kubur, terutama yang diziarahi
d. Hendaknya bersikap sopan
e. Memelihara kuburan famili masing-masing agar tetap bersih
f. Jika tidak memungkinkan berziarah ke kubur kedua orang tua atau famili karena
Adab ziarah kubur :
a. Mengucapkan salamketika memasuki tanah kuburan
b. Membaca ayat-ayat Al Qur’an, seperti yasin dll.
c. Mendoakan ahli kubur, terutama yang diziarahi
d. Hendaknya bersikap sopan
e. Memelihara kuburan famili masing-masing agar tetap bersih
f. Jika tidak memungkinkan berziarah ke kubur kedua orang tua atau famili karena
jauh, maka cukup mendoakan
dari tempat dimana kita berada.
Hikmah ziarah kubur
Ziarah kubur itu dapat mengingatkan kita, bahwa kita sekarang masih
diberi kenikmatan umur yang masih ada, namun bagaimanapun juga pada saatnya
kita juga seperti yang kita ziarahi ini, yaitu mati. Karena itu sebelum mati
itu datang, kita harus memperbanyak amal ibadat dan sedekah, sebagai bekal
kelak di akhirat. Dan sebaik-baiknya bekal ialah takwa kepada Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Apabila seorang muslim
meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat
perkara, yaitu:
1. Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
2. Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
3. Menshalatkan
mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a. Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci
badan; dll.
b. Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a. Niat,
b. Berdiri jika mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram
e. Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua
f. Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga
g. Memberi salam
4. Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya
sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat
dibongkar oleh binatang buas.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami cara-cara
dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan,mengafani,menyhalatkan maupun
menguburkannya. Dan jika ada saran yang membangun atau pun kritik yang baik
maka kami menerima dengan baik saran maupun kriti tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmani,Haidir Ali.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Surabaya:Nuriah.
Haludi,Khuslan,Abdurrohim Said.2007.Integrasi Budi Pekerti dalam
Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Malang :
Tiga Serangkai.
Ahjad, Nadjih. 1991. Kitab Janazah. Jakarta: Bulan Bintang
Lead,Makky.2008.[Tanpa Alamat Website]. Indoskripsi Penyelenggaraan
Jenazah. (9 Mei 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar